TKP Kematian Virendy Ditengarai Bukan Tompobulu Tapi di Malino
HALLO SULSEL - Tidak terasa sudah sekitar 3 pekan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (18), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat mahasiswa FT Unhas. Namun kepergian almarhum yang begitu tragis masih meninggalkan misteri yang belum dapat terkuak secara transparan hingga saat ini.
Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yang terdiri dari Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu, SH dan Cesar Depaska Kulape, SH, Minggu 5 Februari 2023 ketika menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros maupun pihak Tim Investigasi Internal Fakultas Teknik Unhas yang diketuai Dr. Ir. Samsuddin Amin, MT.
Menurut ketiga pengacara muda ini, ditengah simpang siurnya informasi dan belum jelasnya motif atau penyebab pasti kematian Virendy, belakangan muncul kabar dan temuan baru yang diharapkan bisa menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat kasus tewasnya mahasiswa Arsitektur Unhas itu menjadi terang benderang.
Baca Juga: Masjid Terapung Bira Diresmikan, Pedagang dan Pengunjung Senang Bisa Sholat Tepat Waktu
"Kabar terbaru yang diterima pihak keluarga almarhum Virendy dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan, hasil awalnya semakin menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya skenario dan pengaburan fakta terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang ditengarai dilakukan pihak Mapala 09 FT Unhas untuk berusaha menutup-nutupi kasus ini agar bisa lepas dari jeratan hukum," kata Yodi.
Dia menerangkan, peristiwa kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Senat mahasiswa FT Unhas pertama kali disampaikan oleh Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) kepada keluarga almarhum pada Sabtu 14 Januari 2023 pagi di RS Grestelina Makassar dengan menyebutkan TKP adalah daerah perbukitan di wilayah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
"Keterangan Ibrahim soal TKP dan menyebutkan Virendy meninggal dunia pada Jumat 13 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.00 Wita inilah yang kemudian menjadi dasar bagi keluarga sewaktu melapor ke aparat penegak hukum di Polres Maros. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan mengacu kepada 'locus delicti' adalah daerah yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," sambungnya.
Baca Juga: Program Prioritas Gubernur Andalan, Pemprov Sulsel Telah Salurkan 144 Ton Benih Padi di Bulukumba
Namun belakangan, Selasa 31 Januari 2023 sore sekira pukul 16.59 Wita, seorang kerabat keluarga menelpon menyampaikan informasi bahwa melihat adanya rombongan mahasiswa peserta diksar dengan jumlah berkisar 10 orang mengenakan kostum seragam merah bersama puluhan panitia dan seniornya melintas di jalan poros Kota Malino depan obyek wisata Hutan Pinus (Jl Karaeng Pado) pada Jumat 13 Januari 2023 malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.
Informasi via telepon inilah yang selanjutnya dianalisa dan ditindaklanjuti pihak keluarga dengan melakukan investigasi sampai ke Malino Kabupaten Gowa serta mengambil keterangan sejumlah warga yang mengaku melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah yang melintas di depan mereka pada Jumat 13 Januari 2023 malam.
"Pengakuan sejumlah warga itu yang juga menerangkan bagaimana suasana saat peserta diksar melintas dengan mengalami perlakuan dari senior-seniornya yang terlihat bersikap arogan dan bahkan terkesan 'kejam', semakin membuat pihak keluarga pun curiga dan menimbulkan dugaan bahwa Virendy meninggal bukan di Tompobulu tetapi di Malino," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Resmikan Masjid Thalhah Ubaidillah di Tanjung Bira
Dengan begitu, tambah Yodi, jika kelak informasi tersebut benar maka patut diduga pula oknum-oknum pengurus Mapala 09 FT Unhas, Panitia dan Peserta Diksar, pihak Unhas serta unsur terkait lainnya, telah dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pengaburan fakta, menyusun skenario kebohongan, menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan, pembohongan publik lewat keterangan di sejumlah media, dan memberi keterangan palsu kepada keluarga almarhum maupun aparat kepolisian.